Penyalahguna Narkotika Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto saat menggelar ekspose di Mapolsek TbS, Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika. 

Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam tuntutannya, JPU Farida menyatakan, terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya, Selasa 28 Juli 2020.

JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan," sebutnya.

JPU menambahkan adapun barang bukti untuk dimusnahkan yakni berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 3,6015 gram.

Vonis 6 Tahun

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.

Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfence , Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika golongan I.

Kata Efiyanto perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," seru Efiyanto, Selasa 28 Juli 2020.

Efiyanto memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Bawah Tower Sutet 

Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus Narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus Narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved