Penyalahguna Narkotika Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto saat menggelar ekspose di Mapolsek TbS, Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika. 

"Tiba-tiba datang anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika," tuturnya.

JPU menambahkan, kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Terdakwa kemudian diamankan oleh polisi," tandasnya.

Hisap Sabu 

Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.

"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Selanjutnya kata JPU, Aceng mengeluarkan sebuah alat hisap dan mengisinya dengan sabu tersebut.

"Terdakwa dan Aceng mengkonsumsi sabu tersebut bersama," tandas JPU.

Titipan Teman 

Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa dikunjungi oleh temannya Aceng (DPO) di rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

"Kemudian, terdakwa mengajak Aceng masuk ke dalam kamar terdakwa," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.

"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.

Lebih Ringan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved