TOPIK
Pencabulan di Tanggamus
-
Pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus terancam hukuman 20 tahun penjara.
-
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus.
-
Korban pencabulan di Kecamatan Pugung berinisial AG (16) kini dalam kondisi hamil empat bulan akibat dicabuli Aprianto (45).
-
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.
-
Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan Aprianto (45).
-
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.