Tanggamus
Gelar Aksi Damai, Sekelompok Wanita Tuntut Pelaku Asusila di Ponpes Daerah Tanggamus Dihukum Berat
Sejumlah warga menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada Rabu (8/6/2022).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sejumlah warga menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, pada Rabu (8/6/2022).
Aksi tersebut didominasi kaum hawa berpakaian syar'i.
Mereka membawa beberapa poster berukuran besar dan kecil beserta sebuah spanduk yang dibentangkan berisikan beberapa tuntutan.
Spanduk tersebut diketahui menunjukkan tulisan 'Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-anak Kami." "Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak yang Setimpal dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami".
Mereka juga membagi-bagikan setangkai mawar kepada petugas pengamanan aksi sebagai tanda dukungan kepada pihak APH dalam peradilan terdakwa yang dijadwalkan hari ini.
Baca juga: Pelaku Cabul Terhadap Gadis Disabilitas di Tanggamus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Aksi tersebut mereka lakukan guna meminta aparat penegak hukum (APH) agar oknum pengasuh pondok pesantren bernama Rahmat Hidayat (33) yang melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwatinya dihukum berat.
Para wanita yang terlibat dalam aksi damai itu merupakan ibu dan keluarga dari para korban.
Lantunan salawat nabi dari pendemo juga mewarnai aksi tersebut, sehingga suasana aksi damai jauh dari kata rusuh.
Seorang tokoh masyarakat yang ditengarai sebagai pimpinan aksi bernama Erwan Rozali menyampaikan orasinya menggunakan pengeras suara.
"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanggamus beserta jajarannya, supaya harapan dan aspirasi kami ini bisa dikabulkan. Atas perlakuan oknum yang mengaku ustadz yang telah mencabuli dan merusak anak-anak kami semua untuk dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Sebab, menurut Erwan, imbas dari perbuatan pelaku amatlah merugikan. "Imbasnya, akan merusak generasi," ujarnya.
Dengan dikenakan hukuman seberat-beratnya, harapannya, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ia mengungkapkan, akibat ulah pelaku, keluarga korban merasa amat menderita dan tertekan, terlebih anak-anak yang mejadi korban pencabulan tersebut.
Tak habis sampai di situ, orasi dilanjutkan oleh satu di antara ibu dari para korban.
"Kami jauh-jauh datang dari Kelumbayan Barat ke sini berterima kasih kepada pihak PN Kota Agung," ucapnya seraya menahan tetesan air mata. "Kami berharap, ustaz cabul ini dihukum seberat-beratnya, dihukum seumur hidup," tutupnya.
Ia menyampaikan hal senada dengan Erwan terkait imbas dari ulah pelaku.
"Sampai gak kuat pak, hancur masa depan anak kami ini," ujarnya berurai air mata.
Ia menegaskan, kedatangannya bersama orang tua lainnya untuk mengetahui tuntutan penegak hukum terhadap terdakwa Rahmat.
Perempuan berhijab itu juga berharap tidak terjadi lagi kejahatan serupa di masyarakat.
"Supaya ke depannya tidak terjadi lagi seperti anak-anak kami, tidak ada lagi ustadz cabul, seperti yang sekarang ini kami alami. Anak-anak kami sama sekali tidak mau sekolah lagi, malu bergaul, dipanggil pun sudah tidak mau untuk bergaul sama teman-temannya karena malu ketemu orang-orang," tutupnya.
Usai menggelar aksi, mereka tak lantas meninggalkan lokasi. Mereka memilih untuk menunggu untuk menghadiri langsung acara persidangan.
Baca juga: Barang Bukti yang Diamankan saat Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Gadis di Bawah Umur
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Agung Trisno Jhohannes Simanullang yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita tidak bisa mengintervensi atau apa pun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa," kata Trisno.
"Ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian, kejadian seperti ini biarkan pak, ada mekanisme yang berlaku, ada proses penegakkan hukum," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat ia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, pada Kamis (23/9/21) silam.
Rahmat sebelumnya ditetapkan sebagai buron sesuai Surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban pada 3 Agustus 2021, di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12).
Kemudian, pada 16 Agustus 2021 ada pula laporan dari MU (12) dan MI (12).
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM, SR, dan NR pada Februari 2021, MI dan IS pada Maret 2021, serta MU pada Oktober 2019.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
