Berita Terkini Artis

Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ardhito Pramono Minta Izin Jadi Artis Lagi

Musisi Ardhito Pramono kembali ke dunia hiburan usai bebas dari rehabilitasi narkoba. Ardhito Pramono menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH/Instagram @ardhitopramono
Ilustrasi Ardhito Pramono. 

Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."

"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tambahnya.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Penangkapan musisi 26 tahun ini adalah hasil pendalaman pihak kepolisian dari aduan masyarakat.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Endra.

( Tribunnews.com / Pramesti RizkiAstarianti / Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved