Berita Terkini Artis

Bebas Rehabilitasi Narkoba, Ardhito Pramono Minta Izin Jadi Artis Lagi

Musisi Ardhito Pramono kembali ke dunia hiburan usai bebas dari rehabilitasi narkoba. Ardhito Pramono menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH/Instagram @ardhitopramono
Ilustrasi Ardhito Pramono. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Musisi Ardhito Pramono kembali ke dunia hiburan usai bebas dari rehabilitasi narkoba.

Diketahui, Ardhito Pramono diamankan polisi pada 12 Januari 2022 silam lantaran menyalahgunakan ganja dan pil Alprazolam.

Setelah itu, pelantun lagu Bitterlove itu menjalani masa rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.

"Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali," tulis Ardhito dalam akun Instagram @ardhitopramono, Kamis (9/6/2022). 

Ardhito Pramono menyampaikan pesan bahwa ia telah bebas dari masa rehabilitasi.

Baca juga: Status Pernikahan Ardhito Pramono Terungkap Seusai Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba

Baca juga: Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Ia meminta izin kepada para penggemarnya untuk kembali ke dunia hiburan.

Suami Jeanneta Sanfadelia ini juga meminta maaf karena telah membuat para penggemar kecewa.

Dengan adanya kesalahan ini, Ardhito telah menanggung konsekuensinya.

"Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini,"

"Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," tulis Ardhito.

Sementara itu, ia menjelaskan telah menjalani rehabilitasi sesuai dengan keputusan dari BNN.

Baca juga: Tuntutan Tak Digubris, Teddy Ungkap Alasan Sebenarnya Lina Cerai dari Sule

Baca juga: Pilu Guru Tak Dapat Hak Pensiun, Malah Dituntut Kembalikan Gaji Rp 160 Juta

"Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta," tulis Ardhito.

Di akhir kata, ia kembali mengucapkan permohonan maaf.

Ia telah siap kembali ke dunia hiburan untuk menghibur para penggemarnya.

"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," tulis Ardhito.

Baca juga: Sesali Perbuatannya, Ardhito Pramono Bisa Kreatif Tanpa Narkoba, Buktinya Ciptakan Lagu di Tahanan

Dalam unggahannya itu, Ardhito langsung mendapatkan banjir komentar dari rekan-rekan artis.

Mereka memberikan komentar positif sebagai tanda dukungan untuk Ardhito Pramono.

"WELKAMBEK ANIKI," tulis @tristanjulianos.

"Welcome back brother!" tulis @arsywidianto.

"Horeeee..welcome back Tooo!!!" tulis @rendypandugo.

Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja

Pada pihak kepolisian, musisi Ardhito Pramono menerangkan alasannya mengonsumsi ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, ungkap sang musisi ingin merasa tenang.

Meski begitu, Ardhito Pramono disebut mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).

"Adapun alasan tersangka dalam penggunaaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang."

"Kepunyaan ganja ini untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," terang Endra.

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Kemudian dari pemeriksaan, Ardhito Pramono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2011, lalu.

Meski begitu, ia menerangkan sempat tidak memakai narkoba beberapa waktu.

Sampai akhirnya pada 2020 kemarin, sang musisi kembali mengonsumsi hingga awal 2022.

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."

"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tambahnya.
Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Penangkapan musisi 26 tahun ini adalah hasil pendalaman pihak kepolisian dari aduan masyarakat.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Endra.

( Tribunnews.com / Pramesti RizkiAstarianti / Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved