Jajaran Polsek Tanjung Bintang Amankan Pelaku KDRT

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya KDRT yang dilakukan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
dok Humas Polres Lamsel
Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan KT (26) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumahnya, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/6/2022) pukul 22.30 wib. 


Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan KT (26) pelaku kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) di rumahnya, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/6/2022) pukul 22.30 wib.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya KDRT yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku KDRT

"Pelaku diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari korban OK istrinya, terkait adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pelaku KT yang merupakan suami korban," kata Martono, Minggu (12/6/2022)

"Saat diintrogassi, pelaku mengakui perbuatanya. Dihadapan penyidik pelaku menceritakan bahwa terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban di rumahnya pada Sabtu (4/6/2022). Kemudian dalam kondisi emosi pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban. Yakni dibagian mulut dan hidung. Sebanyak dua kali. Dan membenturkan korban ke dinding rumahnya," ujarnya

Martono mengatakan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti oleh pihaknya

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut," katanya

"Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved