Berita Terkini Nasional
Merantau ke Mojokerto, Ibu Muda Asal Lampung Kedapatan Open BO dengan Tarif Rp 350 Ribu
Seorang wanita berusia 24 tahun asal Lampung diamankan tim gabungan dari Samapta Polres Mojokerja Kota, Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Mojokerto – Seorang wanita berusia 24 tahun asal Lampung diamankan tim gabungan dari Samapta Polres Mojokerja Kota, Jawa Timur.
Wanita muda asal Lampung itu diamankan oleh polisi saat menggelar razia gabungan karena kedapatan menjalankan praktik prostitusi.
Sang wanita muda mengaku merupakan seorang ibu yang memiliki 2 orang anak di kampungnya di Lampung.
Ia nekat terjun ke dunia prostitusi karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Pasalnya, ijazah sekolah yang dimiliki tidak mampu untuk mencari kerjaan yang lebih baik, karena hanya lulusan SMP.
Baca juga: Open BO Jawa Timur Terbongkar, Ibu Muda Asal Lampung Pasang Tarif Rp 350 Ribu Demi Anak
Baca juga: Bupati Lamsel Buka Open Turnamen Bola Voli Bupati Cup Desa Karang Anyar Jatiagung
Ibu muda ini berinisial US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Tidak hanya US, petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.
Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.
Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Kenang Eril, Nabila Ishma Malah Banjir Teguran, Diminta Tutupi Aib Sang Kekasih
Baca juga: Atta Kewalahan Hadapi Aurel, Dipaksa Makan Menu Ini Demi Punya Anak Cowok
Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar."
"Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.
Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.
"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com