Polres Tanggamus Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022 Mulai 13-26 Juni 2022

Jelang Operasi Patuh Krakatau 2022, Polres Tanggamus menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Wirasatya Mapolres setempat. 

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: taryono
Dok Poles Tanggamus
Suasana Latpraops Poles Tanggamus Aula Wirasatya Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Nanda Yustizar Ramdani 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Jelang Operasi Patuh Krakatau 2022, Polres Tanggamus menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Wirasatya Mapolres setempat. 

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, dihadiri pejabat utama Polres Tanggamus, dan diikuti para personel yang terlibat operasi.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengungkapkan, Operasi Patuh Krakatau akan digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022, sehingga untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut maka dilakukan tahapan Latpraops pada Jumat (10/6/2022).

"Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Iptu M Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (11/6/2022). 

"Serta kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi saat ini," sambungnya.

Ia meneruskan, operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam operasi mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas dengan tilang atau penindakan teguran," ujarnya. 

Adapun 7 sasaran utama dari operasi ini, yakni berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm SNI atau mengenakan safety belt. 

Kemudian, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi ranmor melawan arus, serta pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan. 

“Untuk itu, agar para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraannya, serta menggunakan masker,” jelasnya. 

Iptu M Yusuf menambahkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas tetap mengupayakan pendekatan secara humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. 

"Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved