Bandar Lampung
2 Bulan Mandek, Kontraktor Lampung Tengah Datangi Polda Lampung
Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mendatangi Mapolda Lampung dengan tujuan menuntut keadilan atas laporan yang dibuat pada 6 April 2022 lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua bulan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat di Polres Lampung Tengah mandek, M Hanif (40) mendatangi Mapolda Lampung, Senin (13/6/2022).
Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mendatangi Mapolda Lampung dengan tujuan menuntut keadilan atas laporan yang dibuat pada 6 April 2022 lalu.
Menurutnya, sampai saat ini progres laporan dugaan tipu gelap yang masuk di Mapolres Lampung Tengah tidak berjalan.
"Sudah saya tunggu sampai dua bulan di Polres Lampung Tengah tidak ada pencerahan," kata Hanif.
Hanif menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa ditipu oleh rekanan sesama kontraktor.
Baca juga: Uya Kuya Resmi Laporkan Medina Zein ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Bermula dari sisa uang pengerjaan di Puskesmas Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah 2021 silam.
Pengerjaan atap baja ringan, plafon, dan akrilik sudah diselesaikan pada Desember 2021.
"Saya melakukan pekerjaan sebagai subkontraktor dengan nilai kontrak Rp 650 juta," kata Hanif.
Namun sampai pekerjaan tersebut selesai, ia hanya menerima pembayaran tidak sampai setengah dari nilai kontrak tersebut.
Menurutnya, terlapor berinisial SR saat ditanya sisa yang belum dibayarkan hanya berjanji-janji tanpa kepastian.
"Kurang lebih ada sekitar Rp 500 juta yang belum dibayar," ujarnya.
Padahal, uang Rp 500 juta tersebut dibutuhkan untuk membayar upah 50 pekerja dan material.
Sebelum resmi membuat laporan ke polisi, Hanif menyebut sudah berkonsultasi dengan Bupati Musa Ahmad.
Mengingat pekerjaan yang dia lakukan berkaitan dengan proyek pemerintah kabupaten.
"Sudah bertemu dengan Pak Musa Ahmad. Beliau mengarahkan saya untuk buat laporan ke polres," jelasnya.