Lampung Timur
Bawaslu Lampung Timur Minta Pemkab Lamtim Buat Perda Penanganan APS
Dalam penanganan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Lampung Timur, Bawaslu Lampung Timur meminta Pemkab membuat perda.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dalam penanganan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Lampung Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut.
Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih di ruangannya, pasca apel siaga pengawasan Pemilu 2024 via Zoom, Selasa (14/6/2022).
"Tentu kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, segera membuat Perda terkait hal tersebut, karena kita belum ada Perda tersebut," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut akan mempermudah Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Itu akan mempermudah Bawaslu dalam menertibkan, terlebih menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang," ucapnya.
Baca juga: Bertebaran Spanduk Calon Gubernur Lampung di Lampung Timur, Ini Tanggapan Bawaslu
Baca juga: Gelar Ops Sikat Krakatau, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 24 Kasus
Ia juga mengatakan, hal itu juga berlandaskan SE yang telah dikeluarkan Gubernur Provinsi Lampung.
"Juga Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum," papar Uslih.
"Mengacu pada, SE no 3 tahun 2021, Bawaslu berharapa Pemda mengambil langkah untuk melakukan penertiban APS sebagai Perda no 3 tahun 2021, pasal 16 huruf E, yang isinya, setiap orang, aparatur, dan badan hukum, dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya, di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum," pungkas Uslih.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)