Lampung Utara

Masuk DPO Setelah Begal Ibu-ibu Pedagang, Pemuda Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Pemuda berinisial GA (38), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, itu menjadi tersangka kasus pembegalan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Seorang tersangka pembegalan menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pemuda menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara.

Pemuda berinisial GA (38), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, itu menjadi tersangka kasus pembegalan terhadap seorang ibu-ibu pada 7 Februari 2022 lalu.

Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarga, tokoh adat Mat Tauhid dan Kepala Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Marta Gunawan.

Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili membenarkan penyerahan diri tersangka.

Menurutnya, GA diserahkan oleh pihak keluarga, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Begal dan Penadahnya di Seputih Surabaya

Hal ini setelah Satintelkam terlebih dahulu melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar GA dapat menyerahkan diri.

GA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu ditangkap.

"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Kasat menambahkan, Satintelkam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim untuk penyidikan selanjutnya.

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya yang sudah ditangkap ditengarai melakukan pembegalan terhadap korban Hartuti (58), warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada 7 Februari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Abt tanggal 7 Februari 2022.

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju Pasar KT Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.

Di lokasi kejadian, tepatnya di perbatasan Desa Papanrejo dan Desa Margorejo, korban diadang dua tersangka.

Salah satu tersangka menodongkan senjata api seraya memaksa korban menyerahkan motornya.

Tak hanya motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta dan dua unit ponsel.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved