Pringsewu

Polisi Amankan Warga Pringsewu Lampung, Simpan Sabu di Kantung Celana

Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang tersangka terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Satnarkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial FIF (23) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Tersangka FIF diamankan Polisi pada Senin (13/6) sekira pukul 16.00 WIB saat sedang melintas di jalan ruas Pekon Wonodadi, Gadingrejo.

"Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka FIF atas dugaan menjadi pengedar sabu," ujar Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (15/6/2022).

Khairul menambahkan, dalam proses pengeledahan, dari kantong celana tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Biang Kemacetan di Pringsewu: Kebocoran Pipa PDAM hingga Drainase Mampet

Baca juga: PMI Klaim Stok Darah di Lampung Surplus 700 KantungĀ 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu temannya," ujar Khairul

Ia mengaku, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya.

Selanjutnya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved