Bandar Lampung

Pusri Pastikan Stok Pupuk di Lampung Sebanyak 14 Ribu Ton Mencukupi

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk sebanyak 14 ribu ton untuk kebutuhan petani di Provinsi Lampung tercukupi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pusri pastikan stok pupuk di Lampung sebanyak 14 ribu ton mencukupi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk sebanyak 14 ribu ton untuk kebutuhan petani di Provinsi Lampung tercukupi.

Vice President Humas Soerjo Hartono kepada Tribun Lampung, Rabu (15/6/2022) mengatakan sampai dengan 10 Juni 2022 Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk subsidi di Provinsi Lampung tercukupi.

Untuk pupuk urea bersubsidi yaitu sebanyak 14.248,86 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 13.125,20 ton.

"Kami sebagai perusahaan industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam mendistribusikan pupuk dan menjaga ketahanan pangan nasional," kata Hartono.

Pusri selalu memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Pusri sebagai produsen juga memastikan bahwa stok di wilayah Lampung sudah tercukupi, baik pada stok pupuk urea dan NPK. 

Baca juga: Perpustakaan Digital MIN 5 Bandar Lampung Permudah Siswa Tingkatkan Minat Baca

Baca juga: Dirkrimum Polda Lampung Berikan Penghargaan 13 Anggota Berprestasi

Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk.

Dijelaskannya bahwa untuk realisasi kumulatif periode Januari sampai dengan Juni 2022 yakni sebesar 145.318 ton untuk urea dan 103.439 ton NPK.

Dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, pusri juga telah berpegang teguh pada prinsip 6 tepat.

Diantaranya tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri).

Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota).

Hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani. 

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani," kata Hartono.

Lalu menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved