Lampung Utara
Pekerja Swasta di Lampung Utara Diringkus Polisi Diduga Pengedar Sabu
Seorang terduga pengedar sabu AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang terduga pengedar sabu AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti, Rabu 15/6/2022.
Dari terduga (AK) ditemukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas ke dalam tujuh buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian didapati juga satu buah kotak plastik warna hitam dan satu buah dompet warna merah.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah semuanya dipastikan, tim bergerak ke rumah tersangka menggeledah rumah,” katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Baca juga: Rapat Paripurna HUT Lampung Utara ke-76 Hanya Dihadiri 20 Anggota DPRD Lampura
Baca juga: Pengedar Sabu di Pringsewu Diamankan dengan BB Plastik Klip Bekas Pakai
Anggota mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya berisi sabu.
Saat ini terduga pelaku (AK) berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.
AK dapat dijerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)