Bandar Lampung
Pemotor Bersandal Jepit Bisa Ditilang Polisi? Simak Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung
Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit,
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit, tidak dikenakan bukti pelanggaran atau tilang.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, tidak ada larangan penggunaan sandal bagi pengendara roda dua.
Hanya saja, pengendara tetap diimbau untuk lebih menjaga keamanan pada saat berkendara.
"Arahan dari Kakorlantas Polri itu sebenarnya lebih kepada imbauan, jadi bukan larangan," kata Rohmawan, Jumat (17/6/2022).
Rohmawan mengatakan, imbauan tersebut diharapkan dapat dipatuhi para pengendara agar selamat di perjalanan.
Karena jika dikaji lebih dalam, lanjut Rohmawan penggunaan sandal jepit berkendara untuk jarak jauh sangat tidak aman.
Namun jika hanya dalam jarak tempuh beberapa ratus meter, penggunaan sandal jepit masih dianggap wajar wajar saja.
"Untuk jarak dekat tidak masalah pakai sandal, tapi dalam perjalanan jauh atau ke luar kota sebaiknya pakai sepatu," kata Rohmawan.
Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, Kalau Pakai Sekarang Bisa Kena Tilang
Baca juga: Dirlantas Polda Lampung Kini Berlakukan e-Tilang di Tol Sumatra
Oleh karena itu, Rohmawan kembali menegaskan tidak ada penilangan bagi pengendara yang memakai sandal jepit dalam Operasi Patuh Krakatau 2022.
Menurutnya, penilangan dalam gelaran Operasi Patuh Krakatau 2022 ini lebih fokus menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
"Memberi imbauan bagi pengendara yang tidak pakai helm, pengendara anak di bawah umur dan yang tidak disiplin dalam berlalu lintas," kata Rohmawan. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )