Pringsewu

Polsek Pagelaran Tanggamus Tangkap Pencuri Kabel Menara Seluler

Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS)

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung / Tri Yulianto
Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil menangkap tiga pencurian barang di menara BTS 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS) atau menara seluler. 

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, ketiga tersangka yang diamankan yakni NY (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus. 

Lalu SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Ketiganya dibekuk polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari, Kec. Pagelaran.

Hasbullah menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan salah satu warga Pekon Lugusari kepada polisi tentang adanya tiga orang mencurigakan, diduga akan melakukan pencurian di menara tower BTS.

"Berawal laporan tersebut, polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan ketiganya yang sedang berupaya akan pergi dari lokasi sambil bawa gulungan kabel diduga hasil pencurian," terang Hasbulloh, Jumat (17/6/2022).

Ia menjelaskan, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Akibatnya pagar keliling menara BTS rusak.

Dan diduga ketiganya berupaya mengambil baterai dan kabel BTS. Sebab benda tersebut berharga puluhan juta rupiah. Namun sayang usaha tersebut keburu diketahui oleh polisi dan warga.

"Sebelum berhasil mengambil baterai ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap," ujar Hasbulloh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti satu linggis, satu tang, satu bilah golok dan satu gulungan kabel tembaga dibawa ke Polsek Pagelaran.

"Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara," ujar Hasbulloh. 

Baca juga: Warga Sidomulyo Tangkap Basah Komplotan Pencuri Kabel PLN

Baca juga: Satpam PT CBL di Limau Tanggamus Tangkap 3 Pencuri Kabel Senilai Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, menjelasan, ternyata YA dan NA adalah residivis. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

"Tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS. Sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus narkotika," ujar Hasbulloh. 

Kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Sebab YA adalah spesialis pencuri pada menara BTS. Dan dari yang terungkap saat ini pernah divonis dan kini membobol dan curi kabel menara BTS. ( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved