Berita Terkini Artis
Saling Unfollow Akun Instagram, Nikita Mirzani Dikabarkan Putus dengan John Hopkins
Belum lama diketahui menjalin hubungan, Nikita Mirzani dan John Hopkins dikabarkan putus.
Tribunlampung.co.id - Belum lama diketahui menjalin hubungan, Nikita Mirzani dan John Hopkins dikabarkan putus.
Padahal, Nikita Mirzani dikatakan akan segera menikah dengan mantan pembalap MotoGP tersebut.
Apa yang telah direncanakan itu belum terwujud, sebaliknya hubungan keduanya telah diterpa isu miring.
Namun, keduanya kini kedapatan saling unfollow Instagram masing-masing.
Nikita Mirzani bahkan pernah menyebut ada beberapa masalah memang yang terjadi antara dirinya dan sang kekasih bulenya tersebut.
Baca juga: Sebut Irfan Hakim Hanya Drama saat Dilarikan ke RS, Tanboy Kun Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka
Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Langkah Polda Banten
Misalnya saja seperti pengakuan artis kontroversial itu, bahwa ia tak kesulitan mengikuti ritme kerja John Hopkins.
Hingga permasalahan lain seperti jarak yang jauh antara keduanya selama menjalin hubungan ini.
Kini, Nikita Mirzani diduga telah putus dengan John Hopkins.
Pasalnya tak ada angin tak ada hujan, John Hopkins menghapus nama Nikita Mirzani di bio Instagram-nya.
Mulanya, John Hopkins menuliskan nama eks Dipo Latief tersebut di bio Instagramnya.
Kini dari pantauan GridFame.id, tak ada lagi nama Nikita Mirzani.
"Proud Dad of 2 Beautiful Angels
Living the dream 1 day at a time & grateful for every minute! Pro Most Things *Race Director- @american_racing_team," bunyi bio Instagram John Hopkins.
Baca juga: Mengetahui Dirinya dan Sang Istri Mengidap Satu Penyakit, Ruben Onsu: Khawatir Anak-anak Masih Kecil
Baca juga: Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Langkah Polda Banten
Tampaknya, diperkuat lagi isu tersebut dengan keadaan Nikita Mirzani yang sudah lama tak lagi mengikuti mantan kekasihnya itu.
John Hopkins yang diketahui memiliki akun media sosial @21jhoppers sudah tidak dikuti lagi oleh akun @nikitamirzanimawardi_172.