Lampung Selatan
Kriteria Ternak Lolos Check Point Bakauheni, Memiliki Surat Kesehatan Hewan
Kadisnakeswan Lampung Selatan Rini Ariasih mengungkapkan, Check Point Bakauheni terus melakukan pengecekan lalu lintas hewan ternak jelang Idul Adha.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kriteria hewan ternak lolos dari Check Point Bakauheni Lampung Selatan memiliki Surat Kesehatan Hewan (SKH).
Kadisnakeswan Lampung Selatan Rini Ariasih mengungkapkan, Check Point Bakauheni terus melakukan pengecekan lalu lintas hewan ternak jelang Idul Adha.
Ketatnya pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Idul Adha ini di Check Point Bakauheni, Lampung Selatan, karena merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurut Rini Ariasih, petugas yang ada di Check Point Bakauheni terdiri dari petugas gabungan dari Dinaskeswan Lampung Selatan bersama kepolisian, Balai Karantina, Dishub dan Satpol PP.
Rini Ariasih mengungkapkan, pengecekan yang dilakukan di Check Point Bakauheni itu untuk memastikan keberadaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca juga: 222 Calhaj Lampung Selatan Bertolak ke Asrama Haji Bandar Lampung
Baca juga: Anggota Polri Berpangkat Brigadir Tewas di Toilet Rutan, Pernah Jalani Sidang PTDH
SKKH, menurut dia, diterbitkan dari Dinas Kesehatan Hewan.
"Tapi setelah hewan-hewam tersebut dicek Balai Karantina juga akan ada suratnya yakni SKH11. Jadi SKKH diambil, lalu nanti Balai Karantina mengeluar SKH11," kata Rini, Minggu (19/6/2022)
Kemudian, lanjut Rini, hewan ternak yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Check Point Bakauheni, akan ditindaklanjuti Balai Karantina
Rini mengatakan adanya dua pos Check Point Bakauheni. Yaitu di depan Seaport atau pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kemudian satunya lagi di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni menuju pintu tol.
Rini mengakui, jelang Idul Aha ini pihaknya memperketat pengawasan arus lalu lintas hewan ternak
"Perketat dalam arti selama dokumen mereka lengkap, mereka lewat-lewat saja. Karena kebutuhan hewan ternak di luar Lampung Selatan menjelang Idul Adha harus terpenuhi," katanya
"Makadari itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan, jika mengantar dari daerah bebas ke daerah bebas PMK, maupun sebaliknya diperbolehkan.
Daerah bebas ke daerah tertular juga masih boleh. Kalau dari daerah tertular ke daerah bebas, nah ini yang tidak diperbolehkan," bebernya.
Rini mengatakan sampai saat ini di Lampung Selatan belum ada laporan PMK.
"Alhamdulilah. Kita berupaya terus supaya tidak sampai masuk ke Lampung Selatan. Namun kewaspadaan terus kita tingkatkan ya disemua lini. Baik itu dilapangan sosialisasi maupun edukasi.