Pesisir Barat

Anggota Polri Berpangkat Brigadir Tewas di Toilet Rutan, Pernah Jalani Sidang PTDH

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, DS yang ditemukan tewas di toilet Rutan, masih berstatus anggota Polri aktif.

Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Napi narkoba ditemukan meninggal dunia di toilet Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Pesisir Barat, Sabtu (18/6/2022) sore. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat-  Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung  ditemukan tewas di kamar mandi atau toilet Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Jasadnya kini telah dievakuasi oleh pihak Rutan dan Polres Lampung Barat.

Anggota Polri ini ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Rutan Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (18/6/2022) sore kemarin.

Inisialnya, DS (35) merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Krui. DS, oknum anggota polisi yang terjerat perkara narkoba. 

Jenazah DS, dievakuasi sekira pukul 20.15 WIB ke Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Thohir Kabupaten Pesisir Barat, untuk keperluan autopsi.

Baca juga: Krui Fair 2022 Sukses Digelar, Stand DPRD Pesisir Barat Jadi Pusat Perhatian Masyarakat

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Stok Hewan Kurban Lampung Barat 4.123 Ekor

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, DS masih berstatus anggota Polri aktif.

Namun sudah menjalani sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Korban masih berstatus anggota polisi aktif dan masih menunggu keputusan dewan pertimbangan jabatan Polri," Ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, DS merupakan anggota Polres Lampung Barat berpangkat Brigadir Polisi.

DS merupakan warga Bandar Jaya, Lampung Tengah.

DS, tersandung kasus Narkoba sekira awal tahun 2022 ini.

DS tertangkap oleh Polres Lampung Barat saat sedang memakai narkoba jenis sabu di lingkungan Polres Lampung Barat.

Selain terlibat kasus narkoba, DS juga terlibat kasus senjata api (senpi) ilegal.

DS divonis selama 12 tahun penjara untuk kasus narkoba dan sembilan bulan  penjara untuk senpi ilegal. 

Narapidana Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved