Lampung Selatan
Sopir Truk Tabrak SPBU Serahkan Diri ke Polres Lampung Selatan
Jonnifer menjelaskan, Andika diduga sebagai penyebab terbakarnya SPBU di Rest Area Km 20 B Desa Kuripan Kecamatan Penengan, Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Andika Yoga Saputra (25), sopir truk Mitsubishi Colt Diesel BE 8052 HY yang menabrak pompa atau dispenser SPBU di Rest Area Km 20 B Jalan Tol Trans Sumatera, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, menyerahkan diri ke Polres Lampung Selatan, Jumat (17/6/2022).
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkannya.
"Pada Sabtu (18/6/ 2022) sekira pukul 00.30 WIB anggota PJR Polda Lampung Aipda Jodi menyerahkan pengemudi beserta kendaraan truk Mitsubishi Colt Disel warna kuning bernomor polisi BE 8052 HY ke Unit Laka Polres Lampung Selatan," kata Jonnifer, Minggu (19/6/2022).
Andika tercatat sebagai warga Dusun Pauh, Desa Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Jonnifer menjelaskan, Andika diduga sebagai penyebab terbakarnya SPBU di Rest Area Km 20 B Desa Kuripan Kecamatan Penengan, Lampung Selatan.
Baca juga: Breaking News SPBU Rest Area KM 20 B JTTS Lampung Selatan Terbakar Seusai Ditabrak Truk
"Dengan ini, kami mengajukan jaminan kepada Bapak Kapolres Lampung up Kasat Lantas Polres Lampung Selatan untuk menjamin Saudara Andika Yoga Saputra. Dimana yang bersangkutan sebagai pengemudi kendaraan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8052 HY yang menyebabkan SPBU di Rest Area Km 20 Jalur 8 Jalan Tol Trans Sumatera, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 07.20 wib," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )