Pesisir Barat

Mantan Anggota Polisi yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rutan Krui Dinyatakan Meninggal Bunuh Diri

Mantan anggota polisi yang tersandung kasus narkoba dan senpi ilegal yang tewas di Rutan Kelas IIB Krui Pesbar dinyatakan tewas akibat bunuh diri.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/saidal arif
Warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Krui yang ditemukan meninggal di kamar mandi, pada Sabtu (18/6/2022), pukul 15.49 WIB, dinyatakan tewas akibat bunuh diri. 

Namun setelah beberapa waktu, napi narkoba ini tidak kunjung keluar kamar mandi.

Alhasil menimbulkan kecurigaan petugas rutan dan kemudian petugas mendobrak pintu kamar mandi.

"Tidak keluar-keluar, merasa curiga petugas kemudian menggedor kamar mandi, karena tidak ada jawaban dari korban, petugas mendobrak pintu," ucap Kepala Rutan Krui Hendra Ibmansyah, Sabtu (18/6/2022).

Menurut keterangan Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, korban masih berstatus anggota Polri aktif, namun sudah menjalani sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Korban masih berstatus anggota Polisi aktif dan masih menunggu keputusan dewan pertimbangan jabatan Polri," ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban DS merupakan anggota Polres Lambar berpangkat Brigpol.

DS merupakan warga asal Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Dia, tersandung kasus narkoba sekira awal tahun 2022 ini.

Dia ditangkap kepolisian Polres Lampung Barat saat sedang memakai narkoba berjenis sabu di lingkungan Polres Lambar.

Korban diketahui selain terlibat kasus narkoba juga terlibat kasus senjata api (senpi) ilegal.

Dia divonis selama 12 tahun penjara untuk kasus narkoba dan sembilan bulan penjara untuk senpi ilegal.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved