Pemalak Sopir Truk di Lamteng Ditangkap

Berita Lampung, Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Lampung Tengah yang Kerap Meresahkan Sopir Truk

Polisi amankan seorang pelaku pemalakan terhadap sopir truk di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Editor: Dedi Sutomo
tribunlampung/syamsir alam
Aksi pemalakan di Lampung Tengah resahkan sopir truk. Polisi amankan seorang pelaku pemalakan yang kerap berakhis di Simpang Tiga, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Pelaku Pemalakan Diamankan Polisi

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman yang diduga tengah beraksi memalak sopir truk bermuatan.

Penangkapan pelaku berinisial HF (35), warga Terbanggi Besar, terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat HF sedang melancarkan aksinya memeras seorang sopir truk warga Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku HF kami amankan saat kami sedang menggelar patroli hunting sapu bersih aksi premanisme dan pencegahan 3C (Curas, Curat dan Curanmor), Senin (20/6/2022), pukul 02.30 WIB," kata Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (20/6/2022).

Modus pelaku HF saat beraksi, kata Edi Qorinas, dengan mencegat truk menggunakan motor, lalu menggdor kendaraan korban sehingga korban merasa terintimidasi.

"Saat kami amankan, pelaku sedang naik ke atas mobil korban. Lalu pelaku membuka jendela mobil korban dan memaksa sopirnya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang ia minta kalau mau bisa jalan," jelasnya.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Temukan Sejumlah Uang

Polisi temukan sejumlah uang dari tangan dan saku tangan pelaku pemalakan tehadap sopir truk di Simpang Tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas memaparkan, dari tangan pelaku berinisial HF, ditemukan uang Rp 10 ribu yang didapat dari korban Parjimen (41), sopir truk, warga Lampung Utara.

"Pelaku memaksa meminta uang Rp 10 ribu supaya bisa terus jalan truknya. Pelaku memintanya dengan cara memaksa kepada korban dengan ancaman," jelas AKP Edi Qorinas, Senin (20/6/2022). 

Tak hanya uang tunai Rp 10 ribu, Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lamteng juga turut melakukan penggeledahan ke badan dan pakaian korban.

"Dari saku celana pelaku HF kami juga temukan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak enam lembar dengan total Rp 60 ribu dan tiga lembar uang pecahan Rp 2.000, yang diduga kuat juga merupakan dari hasil pelaku melakukan pemalakan," ujarnya.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved