Lampung Selatan

KLHK dan JSI-JAAN Ganjar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Penghargaan

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerima penghargaan dari KLHK RI dan JSI-JAAN, dalam rangka penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
KLHK RI dan JSI-JAAN mengganjar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan penghargaan dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Rabu (22/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) memberi penghargaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerima penghargaan dari KLHK RI dan JSI-JAAN, dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penghargaan dari KLHK RI dan JSI-JAAN itu, secara simbolis diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Rabu (22/6/2022).

Penyerahan penghargaan itu di sela-sela acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Semoga ini menjadi pemicu semangat kami dapat lebih baik lagi dalam penanganan. Khususnya berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati.

Baca juga: Curanmor Terjadi di Minimarket Dekat Polsek Kalianda Lampung Selatan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Baca juga: 496 Orang Menggambari Tembok Polres Lampung Selatan, Bisa Jadi Spot Foto

Dia berharap, kerjasama antara Kejari Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik.

Khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan.

"Pemusnahan barang bukti untuk meminimalisir tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yang dapat merusak ekosistem hayati. Khususnya di wilayah Lampung Selatan," kata Dwi Astuti Beniyati.

"Serta tindak pidana di bidang Cukai khususnya di bidang peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," imbuhnya.

Dwi Astuti mengatakan, tindak pidana narkotika di Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Sehingga berimbas kepada banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini sudah memiliki hukum tetap.

"Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan. Sebagaimana imbauan pak Presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika," pungkasnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan saat itu, berupa narkotika jenis sabu seberat 1.310,2881 gram, narkotika jenis ganja seberat 248,5163 gram, narkotika jenis exstasy seberat 31,5544 gram, alat hisap (bong) sebanyak 44 buah.

Lalu, obat-obatan terlarang berupa vitamin B12 sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, obat terlarang prednisone sebanyak 50.000 butir berbentuk pil atau tablet, berbagai jenis rokok ilegal, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved