Lampung Timur
Pemkab Lampung Timur Akan Beri Teguran Pemasang Spanduk yang Melanggar Aturan
Masih banyak spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Lampung Timur. Pemkab akan lalukan teguran.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Bertebarnya spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan di Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan rapat pembahasan terkait penertiban spanduk tersebut.
Rapat penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya di Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (24/6/2022).
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Lampung Timur, Tarmizi yang memimpin rapat menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum oleh Gubernur Lampung.
"Hal tersebut juga guna keindahan dan keasrian Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, masih banyak spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Ada 17 Kasus DBD di RSUD Sukadana Selama Tahun 2022, Masih Nihil Kasus Kematian di Lampung Timur
Baca juga: Gubernur Arinal Minta Dibuat Perda Penertiban Pemasangan Spanduk, Bupati Dawam: Akan Menindaklanjuti
"Seperti yang ada di Jalan Raya Pekalongan juga, itu spanduk dipaku di pohon, dan itu sebenarnya tidak diperbolehkan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan teguran secara tertulis kepada pihak yang memasang spanduk yang melanggar aturan.
"Nanti kita beri surat teguran terlebih dahulu kepada pihak yang melanggar aturan dalam pemasangan spanduk," jelas Tarmizi.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pelepasan spanduk secara paksa jika tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut.
"Tapi jika itu juga tidak diindahkan oleh mereka, maka kami akan melakukan pelepasan secara paksa," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)