Idul Adha 2022
Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Jelang perayaan Idul Adha 2022, pedagang hewan kurban mulai menjamur. Berikut syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.
Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.
Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).
Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.
Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria Sebelum Salat Idul Adha 2022
Ia menuturkan bahwa hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.
"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur."
"Jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri dilansi dari Kompas.com pada Senin (21/6/2022).
Sri mengaku pihaknya telah mengupayakan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada para pedagang.
Ia pun mengimbau agar penjual hewan ternak yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurusnya.
"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.
Sementara itu, terdapat pula syarat soal lokasi penjualan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Simak Niat Salat Idul Adha Lengkap dengan Artinya
Baca juga: 7 Menu Santapan Idul Adha Khas Nusantara
Sri mengatakan bahwa para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.
Nantinya surat izin tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya.