Berita Terkini Nasional

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Muhammad dan Maria

Enam Holywings ditetapkan menjadi tersangka imbas promo Muhammad dan Maria yang diposting di akun media sosial Holywings.

Editor: taryono
tribunnews.com
Holywings dan Promo Muhammad dan Maria. Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus promo Muhammad dan Maria. 

Unggah Promo Miras untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Berujung Minta Maaf

Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam unggahan tersebut, promo miras tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat dikutip dari Tribunnews.

Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.

Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.

Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.

Dilaporkan Berbagai Pihak hingga Diminta untuk Ditutup dan Dicabut Izinnya

Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).

Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.

Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin.

Ditetapkan Enam Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved