Berita Terkini Nasional
6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Muhammad dan Maria
Enam Holywings ditetapkan menjadi tersangka imbas promo Muhammad dan Maria yang diposting di akun media sosial Holywings.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus promo Holywings yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan enam tersangka.
Sementara itu sejumlah pihak melaporkan Holywings ke polisi.
Holywings Bar, satu di antara usaha milik Holywings, memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Baca juga: Bukan Sakit, Tubuh Hotman Paris Makin Kurus karena Kesibukan di Holywings
Baca juga: Dewi Perssik Terima Tantangan Adu Tinju dengan Nikita Mirzani di Ring Holywings
Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi.
Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.
Baca juga: Viral Video Nikita Mirzani Diduga Berkelahi di Holywings Jakarta
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Beli Saham Holywings hingga Miliaran Rupiah
Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.
Lalu bagaimana perjalanan kasus Holywings ini hingga akhirnya polisi telah menetapkan tersangka?
Berikut rangkumannya.