Berita Terkini Nasional
Bima Arya Sidak Eks Holywings Bogor, Temuan di Lokasi Bikin Wali Kota Geram
Lakukan inspeksi mendadak alias sidak ke eks Holywings Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya dibuat geram setelah menemukan beberapa botol minuman.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lakukan inspeksi mendadak alias sidak ke eks Holywings Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya dibuat geram setelah menemukan beberapa botol minuman.
Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor memimpin langsung penyegelan selama 14 hari ke depan kepada Elvis Cafe dan Resto (Eks Holywings Bogor) Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022).
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya sempat melakukan sidak di areal dalam ex Holywings Bogor ini sekira pukul 14.00 WIB.
Walaupun diketahui nama Holywings Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto, dalam sidak ini ditemukan terkait Elvis yang masih menjual minuman keras di atas 5 persen.
Bima Arya yang didamping jajaran Forkopminda juga menemukan gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 5 persen.
Baca juga: 3 Bulan Tak Terlihat, Nenek Sebatang Kara Ditemukan Hanya Tinggal Kerangka
Baca juga: Bali Gelar Wisata Olahraga Indonesia International Marathon 2022 di Sanur
Bima Arya pun langsung geram dan mengancam akan mencabut izin dari Elvis Cafe dan Resto.
"Kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang di berikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen."
"Tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama pak dandim dan pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen rata rata 40 persen."
"Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya," kata Bima Arya saat sidak.
Sempat terjadi adu mulut antara sejumlah karyawan yang berkelit ketika ditanya petugas sidak terkait penjualan minuman beralkohol tersebut.
Sementara Bima Arya yang geram terhadap penemuan tersebut mengatakan, izin yang diberikan pihaknya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Izin yang diberikan itu, tambah Bima Arya, mulai dari tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.
Baca juga: Terungkap Motif Holywings Promosi Alkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria
Baca juga: 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Muhammad dan Maria
"Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen."
"Perubahan nama perubahan itu biasa saja. Tidak boleh melanggar perda. Perwali perda jelas dilanggar menjual alkohol diatas 5 persen," jelas Bima Arya.
"Waktu itu saya izinkan asal tidak menjual alkohok di atas lima persen dan menghormati kearitan lokal bandrek bajigur."
"Ternyata mereka tricky, mereka nyembunyikan stok alkohol di sebelah. Kita telusuri ternyata ratusan botol di sana," imbun Bima Arya.
Bima Arya pun menegaskan, akan terus mendalami penjualan yang dilakukan melanggar Perda dan Perwali ini.
Secara tegas, Bima Arya akan menutup Elvis (ex Holywings Bogor) secara permanen.
"Kita dalami, kalau bukti bukti semakin kuat, saya kira bisa saja Pemkot mencabut izin usaha di sini permanen. Buat apa kalau banyak mudorotnya."
"Buat apa kalau banyak menimbulkan persoalan. Kita tidak hanya butuh PAD. Tapi, kita butuh situasi bogor, nyaman, kondusif, dan berkah," tandasnya.
Tersangka Lain
Di sisi lain, polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat ini pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama itu.
"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.
Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Seusai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bima-Arya-Sidak-Eks-Holywings-Bogor-Temuan-di-Lokasi-Bikin-Wali-Kota-Geram.jpg)