Berita Terkini Artis
Kondisi Indra Kenz Seusai Ditahan Selama 120 Hari, Kuasa Hukum: Prihatin Ya
Kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan kondisi kliennya setelah selama 120 hari berada di dalam tahanan atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan kondisi kliennya setelah selama 120 hari berada di dalam tahanan atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.
Indra Kenz terlihat memakai rompi berwarna merah dengan bertuliskan tahanan.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Indra Kenz mengaku hingga saat ini bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.
"Bang Indra, gimana kabarnya, Bang?" tanya wartawan.
"Baik, baik," jawab Indra singkat.
Baca juga: Indra Kenz Disebut Akan Bebas 6 Hari Lagi, Korbannya Siap Demo Besar-besaran
Baca juga: Penyidikan Kasus Binomo Belum Tuntas, Masa Tahanan Indra Kenz Kini Diperpanjang 30 Hari
"Akan kooperatif berarti ya, Bang?" tanya wartawan lagi.
"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif."
"Saya selalu jawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," tutur Indra.
Ia juga mengaku lega telah menjalani proses hukumnya hingga saat ini.
"Saya juga lega ya udah tahap 2 biar cepat selesai pastinya, terima kasih semuanya," imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi kliennya pasca ditahan selama 120 hari.
"Pada prinsipnya, dia bagi saya sehat, bagus ya."
Baca juga: Pemilik Holywings Akhirnya Terungkap, Tak Cuma Nikita Mirzani dan Hotman Paris
Baca juga: Angga Wijaya Tak Kuat Selalu Disalahkan Dewi Perssik: Aku seperti Tak Ada Jasanya
"Mungkin sedang tertekan itu sangat wajar ya," ungkap Brian.
Brian mengatakan bahwa kliennya merasa prihatin, mengingat anggota keluarga Indra juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali."
"Pak Rudy, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya itu ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Brian menilai bahwa kasus ini cukup berat dihadapi oleh penyidik hingga jaksa.
"Hari ini hari terakhir masa penahanan IK, 120 hari sudah maksimum."
"Kasus ini cukup berat untuk didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik."
"Jaksa pun juga sangat teliti sekali dalam mengumpulkan berkas supaya berkas ini bisa lengkap," tuturnya.
Brian juga merasa bahwa kliennya tak ada niat buruk untuk merugikan orang lain.
"Kita tetep optimis bahwa Indra Kenz tidak ada satu niat atau itikad jahat untuk merugikan orang lain."
"Sifatnya adalah edukasi dan berbagi pengalaman saja di YouTube," tambahnya.
Brian juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa tersangka lain, seperti ayah Indra, Vanessa Khong, hingga adik Indra tidak bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan pidana.
"Nantinya adalah peran saya membuktikan bagaimana tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mereka bertiga itu sangat-sangat tidak dapat dibuktikan oleh pihak penyidik nantinya kalau memang ini proses menuju ke persidangan," ucapnya.
Sementara itu, Brian menilai bahwa seharusnya tak lagi dilakukan penahanan terhadap Indra.
"Masa penahanan maksimal oleh penyidik 120 hari."
"Saya melihatnya adalah penyidik sampai batas waktu terakhir, last minute itu belum mampu untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.
"Secara hukum, tentunya dengan masa penahanan yang sudah habis, Indra Kenz akan bebas dari hukum."
"Tidak ada satu hak lagi penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Brian.
Hal ini terbukti dari penahanan selaam 120 hari terhadap kliennya, berkas-berkas belum dapat dilengkapi.
"Sampai dengan 120 hari juga belum bisa dilengkapi berkasnya ya maka itu tidak dapat dilakukan penahanan."
"Bukan bebas ya, dinyatakan tidak bermasalah, tidak, masa penahanan saja," jelas Brian.
Brian juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Dari awal IK sudah jelas sangat kooperatif, nantinya di peradilan pun pasti akan sangat kooperatif."
"Dia berharap akan mencari keadilan di sana," tutup Brian Praneda.
Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi
Di sisi lain, deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA, akhirnya dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, deposit box tersebut sempat disembunyikan Indra Kenz dengan mengatakan kuncinya hilang.
Polisi akhirnya membongkar deposit box tersebut dengan kuasa dari Indra Kenz.
Saat dibuka, isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.
Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandungnya Nathania Kesuma.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz. Namun, tidak dijelaskan secara rinci isi flashdisk tersebut.
"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA.
Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.
Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproses penyitaan.
Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.
"Setelah itu dijadikan barang bukti 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan."
"Kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.
Tak hanya itu, aset milik Indra juga turut disita.
"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.
Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Video-Permintaan-Maaf-Indra-Kenz-Jadi-Sorotan-Cara-Bicaranya-Dipuji.jpg)