Berita Lampung

68 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung, Pelaku Didominasi Orang Terdekat

Tercatat sepanjang Mei 2022 terjadi 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. 

Dokumentasi LadA Damar Lampung 
Data Simfoni terkait kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sepanjang Mei 2022. 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepanjang Mei 2022 telah terjadi sebanyak 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. 

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LadA) Damar Lampung Sely Fitriani mengungkapkan, kondisi tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Online (Simfoni) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) di Lampung terkait laporan data kekerasan.

Kasus tertinggi terjadi di Bandar Lampung sebagai ibukota provinsi Lampung dengan 22 kasus.

Di urutan kedua adalah Tulang Bawang Barat dengan 12 kasus dan urutan ketiga Tanggamus dengan 9 kasus.

Mengenai total jumlah korban ada 74 orang dimana secara persentase didominasi oleh korban berjenis kelamin perempuan. 

Baca juga: Hari Pertama PPDB SMA dan SMK di Bandar Lampung Berjalan Lancar

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak di Metro Lampung, P3AP2KB Koordinasi Lintas Sektor

"Persentase korban didominasi perempuan sebanyak 62 orang dan laki-laki 12 orang," papar Sely kepada Tribun lampung.co.id, Senin (27/6/2022).

Dilihat berdasarkan status perkawinan korbannya, sebanyak 58 korban berstatus belum kawin.

Sementara pelakunya didominasi status sudah kawin sebanyak 25 orang dari total 72 orang pelaku sepanjang Mei tersebut.

"Secara usia, pelakunya didominasi pada rentang usia 25-59 tahun yakni sebanyak  35 orang," tuturnya.

Ada juga pelaku dari rentang usia 0-17 tahun sebanyak 19 orang dan rentang usia 18-24 tahun 18 orang.

Untuk pelaku usia lebih dari 60 tahun ada satu orang.

"Pelaku lebih banyak laki-laki yaitu 67 orang. Untuk pelaku perempuan ada 5 orang," ungkap Sely yang juga aktif di Forum Puspa Bandar Lampung.

Sementara itu ditilik berdasarkan data sepanjang Januari-Mei 2022, terjadi 205 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kasus tertinggi juga di Bandar Lampung dengan 67 kasus dan 67 korban.

"Mirisnya, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi orang terdekat dari korban," sesal Sely.

Orang terdekat korban dalam hal ini ada pacar/ teman, suami/ istri, orangtua, keluarga/ saudara, hingga tetangga.

"Dari 72 pelaku, kebanyakan adalah pacar/ teman sebanyak 31 orang," kata Sely.

Tak cukup sampai disitu, terusnya, angka perkawinan anak di Sang Bumi Ruwa Jurai juga meningkat drastis di kondisi Pandemi Covid-19.

"Dari sisi angka perkawinan anak di Lampung ini masih tinggi," ungkapnya. 

"Di 2021 selama tujuh bulan menghadapi pandemi, ada 700-an pengajuan dispensasi kawin, padahal sebelum pandemi hanya 100-an pengajuan perkawinan di bawah usia 18 tahun," sambung dia.

Faktornya beragam.

Sely membeberkan, diantaranya karena kehamilan yang tidak dikehendaki, putus sekolah, hingga dijodohkan.

Di luar ada juga faktor kemiskinan. 

Sely berharap adanya optimalisasi peran semua pihak dalam meminimalkan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Semua pihak agar semakin tersinergi untuk menuntaskan segala persoalan terkait perempuan dan anak ini. Terlebih dengan lahirnya Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (KRPA)," harap dia.

Termasuk orangtua agar mengawasi anak secara lebih intens termasuk saat anak menggunakan gadget.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved