Berita Lampung

Bupati Musa: Lampung Tengah Bebas Penyakit Mulut-Kuku

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan belum ada ternak di wilayahnya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Ilustrasi Wagub Chusnunia Chalim beri vaksin PMK. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan belum ada ternak di wilayahnya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan belum ada ternak di wilayahnya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sebab, Pemkab Lamteng segera menggandeng Forkopimda seperti Polri dan TNI untuk membentuk satgas sejak awal kemunculan penyakit mulut dan kuku.

"Sampai hari ini belum ditemukan satu pun yang terjangkit penyakit mulut dan kuku," kata Bupati Musa Ahmad, Senin (27/6/2022).

Bahkan menjelang Idul Adha ini, dilakukan pengawasan ternak di setiap kandang pemilik ternak secara door to door.

"Pendampingan dan pengawasan yang diberikan oleh Satgas yakni terkait antisipasi dan penyuluhan terkait ciri-ciri hewan yang terkena PMK," bebernya.

Baca juga: Misteri Penemuan Jasad di Lampung Tengah, Ada Luka Lebam di Leher Korban

Baca juga: Ungkap Misteri Penemuan Jasad di Lampung Tengah, Polisi Ambil Keterangan Saksi

Ia juga berterimakasih kepada Wakil Gubernur Chusnunia Chalim yang telah melakukan apel siaga pencanangan perdana vaksinasi PMK di Lampung Tengah dan dipusatkan di Kecamatan Seputih Agung beberapa waktu lalu.

"Artinya ada perhatian juga dari pusat dan provinsi terkait pencegahan PMK, karena Lampung Tengah merupakan sentra ternak terbesar di Provinsi Lampung," ujarnya.

Ia yakin, ini bisa menekan penyebaran PMK secara cepat.

Sebelumnya, Wagub Chusnunia Chalim melakukan apel siaga pencanangan pemberian vaksinasi perdana di Kecamatan Seputih Agung, Sabtu (25/6).

Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh peternak di Provinsi Lampung serta Dinas terkait dan Forkopimda se-Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Nunik sapaan akrabnya mengatakan, PMK merupakan penyakit yang menyerang ternak yang disebabkan oleh virus yang menular melalui Airbone.

"Penyebaran PMK bisa sangat cepat hingga radius 10 kilometer. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari pemerintah dan hari ini diberikan vaksinasi pada ternak," katanya.

Baca juga: Diduga Korban Curas, Polda Ikut Selidiki Penemuan Jasad di Lampung Tengah

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia di Lampung Tengah, Diperkirakan Sudah Meninggal 3 Hari

Wakil Gubernur juga mengatakan, apel siaga digelar guna mempersiapkan dan mencegah penyakit PMK pada hewan dan kegiatan tersebut merupakan pendistrubusian vaksin perdana di Lampung dan serentak di 19 Provinsi di Indonesia. 

Tidak hanya diperuntukan untuk hewan yang sudah terjangkit, Nunik mengatakan vaksinasi juga diperuntukan untuk hewan yang sehat sehingga nantinya tidak menular ke hewan yang belum terjangkit PMK.

Adapun pelaksaan vaksinasi pada ternak berlangsung sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2022.

"Mengingat kedepan kita akan menyambut Idul Adha dan persediaan kita harus cukup dan juga hewan yang akan di kirim ke luar daerah harus sehat. Target pelaksanaan vaksin ini sebesar 70 persen," imbuhnya.

Sementara Kadis Peternakan, Perkebunan dan Perikanan Lamteng, Taruna Bifi Koprawi mengatakan, gejala ringan dan ciri-ciri hewan terkena PMK yakni seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Adapun langkah antisipasi yang telah dilakukan sejauh ini dengan melibatkan Satgas PMK di setiap kecamatan, yakni dengan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada setiap pemilik peternakan.

Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang ternak untuk menjaga kebersihan di dalam kandang.

Pencegahan PMK di Pringsewu

Dinas Pertanian Pringsewu mengimbau masyarakat yang membutuhkan hewan kurban agar membeli di lingkup kabupaten demi antisipasi penyakit mulut dan kuku

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Pringsewu Budi Pramono mengatakan, dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) maka jangan ada perpindahan hewan ternak antar daerah. 

Hal itu sebagai cara Dinas Pertanian Pringsewu mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku yang menyerang sapi, kerbau, kambing, domba. Sebab penyakit ini cukup mematikan dan imbasnya merugikan para peternak. 

"Imbauan kami supaya masyarakat yang akan berkurban untuk bisa membeli hewan kurban dari dalam Kabupaten Pringsewu, hal ini untuk upaya cegah tangkal penanggulangan PMK," ujar Budi.

Ia mengaku, penyakit ini sangat cepat menular yang penularannya adalah virus. Lantas dalam waktu 14 hari atau masa inkubasi jika tidak sembuh, hewan bakal mati.  

Lantaran tingkat bahayanya penyakit tersebut maka Dinas Pertanian Pringsewu mewanti-wanti masyarakat jangan beli hewan kurban dari luar daerah untuk Idul Adha 1443 H ini. 

Usahakan agar beli hewan kurban dari Pringsewu saja. Sebab perpindahan antar hewan membuka peluang meluasnya penyakit PMK. 

Sedangkan untuk melakukan lockdown daerah, posisi Pringsewu sulit. Sebab lokasinya termasuk di titik tengah di antara, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pesawaran. 

Untuk itu, Dinas Pertanian Pringsewu juga melarang ada pengakutan hewan ternak yang melintasi Pringsewu. Lantaran posisi di titik tengah. 

Terlebih saat ini di Lampung ada lima kabupaten yang telah berstatus zona merah PMK. 

Penyebab penularan, di antaranya lalulintas atau mobilitas antarjemput hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain. Itu bisa mengantar virus, baik ke lokasi tujuan atau tempat yang dilewati.

Selanjutnya manusia juga bisa menjadi penghantar virus PMK. Hal ini terjadi pada saat proses transaksi jual beli. Misalnya seorang pedagang menawar ternak di suatu tempat, lalu pindah lagi ke tempat lain. 

Kemudian dari alat transportasi, misalnya dari kendaraan yang habis digunakan untuk mengangkut ternak yang terkena PMK terus untuk mengangkut ternak lainnya.

Budi mengaku, guna memenuhi permintaan hewan kurban, saat ini di Pringsewu stoknya sudah cukup. Dan semuanya bebas PMK.

Jumlah stok hewan kurban jenis sapi dan kerbau totalnya 1.700 ekor. Lalu kambing dan domba sebanyak 5.400 ekor. Itu cukup guna memenuhi kebutuhan hewan kurban di Pringsewu. 

Maka tidak perlu lagi mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Terlebih berasal dari zona merah atau daerah lain. Sebab berpotensi menyebarkan dan memasukkan PMK di Pringsewu. 

Budi menjelaskan, apabila peternak atau masyarakat mendapati ternak yang bergejala PMK supaya segera lapor agar cepat ditangani.

Gejalanya ternak demam karena mengalami radang, lalu ada luka (kropeng) di mulut, rongga mulut, lidah, gusi, bibir dan pada sela kuku kaki.

Selanjutnya ternak tidak mau makan dan mengeluarkan liur berlebihan serta berbusa, lantas pincang. Gejala-gejala itu didapati pada masa inkubasi mulai dari hari pertama sampai 14 hari.

Lalu laporan bisa ke penyuluh pertanian di tiap pekon, pamong pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Bisa juga datang ke Dinas Pertanian Pringsewu.

"Ada juga call center kami di nomor 0853-7770-0106. Sifatnya laporan dulu nanti ditindaklanjuti oleh petugas untuk diobati," ujar Budi.

( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved