Idul Adha 2022

Ketentuan Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikurbankan

Berikut ketentuan hewan kurban yang tidak boleh dikurbankan untuk merayakan momen lebaran Idul Adha 2022.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi sapi. Ketentuan Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikurbankan 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Momen Idul Adha 2022 tak akan lengkap tanpa ada ibadah kurban. Namun sebelum menunaikan anjuran sunnah ini, kaum muslimin perlu memerhatikan ketentuan hewan kurban yang sah untuk disembelih.

Sebab umumnya, daging dari hewan kurban itu akan dibagikan ke orang lain. Sehingga, pemilihan hewan kurban yang disembelih tidak boleh asal.

Ustaz Adi Hidayat kemudian membeberkan ciri hewan kurban yang tak sah untuk disedekahkan saat merayakan Idul Adha 2022.

"Yang diqurbankan ini ada hukum," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Senin (27/6/2022).

Dia mengatakan jika ada hewan kurban yang cacat, maka tidak boleh diikutkan.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Ketersediaan Hewan Kurban di Lampung Melimpah

Baca juga: Resep Tongseng Kambing, Menu Andalan Idul Adha 2022

"Awas ada tiga sampai empat cacat yang tidak boleh hewan itu kemudian dipilih jika ada cacat pada hewan yang dimaksud," katanya.

Meski begitu, menurutnya, ada hewan cacat yang masih bisa ditoleransi dan tidak.

"Ada yang boleh ditolerir dan ada yang tidak," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Ia mengatakan ketentuan hewan kurban yang tak boleh digunakan adalah buta permanen, pincang, atau cacat permanen, dan kurus.

"Jarang diperhatikan yang ini. Jangan sampai hewan kurban itu menggunakan yang kurus," kata dia.

Namun bukan itu, ada juga larangan untuk memberikan hewan kurban yang cacat sebagian kulit, seperti tanduk.

"Yang keempat ini, ada sebagian ulama yang mengatakan ini ma'ruf," jelasnya.

Tidak hanya tanduk, Ustaz Adi Hidayat melanjutkan bahwa hewan kurban tidak boleh memiliki luka yang tidak bisa ditoleransi.

Bila dilanggar, hal tersebut bisa menyebabkan dosa besar.

"Makanya itu haram menjadikan adu domba atau adu kambing sebelum disembelih, haram. Dosanya besar," tambahnya.

Ustaz Adi Hidayat lantas menyarankan agar hewan kurban yang akan disembelih senantiasa dirawat.

"Jangan lupa memberi makan hewan kurban, sampai hari akad pelaksanaan kurban selesai," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved