Berita Lampung
Residivis Curat di Tulangbawang Kembali Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti TV hingga HP
Tekab 308 Polres Tulangbawang kembali menangkap satu pelaku curat yang terjadi di Kecamatan Banjar Baru. Pelaku merupakan seorang residivis.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, kembali menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Banjar Baru.
Pelaku bernama Nanang Wahyudi (40) ini, merupakan seorang residivis kasus curat yang sudah tiga kali ditangkap petugas.
"Kasus curat pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2006, pelaku divonis 6 bulan penjara," jelas Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (27/06/2022).
Pelaku juga memiliki kasus kedua pada tahun 2016 dengan vonis 18 bulan.
Untuk kasus ketiga dilakukan pelaku pada tahun 2018 dengan vonis 36 bulan penjara.
Baca juga: Satuan Samapta Polres Tulangbawang Lakukan Patroli Presisi di Wilayah Rawan
Baca juga: Aparat Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Pelaku Curat, Temukan Sabu di Saku Celana
"Petugas berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (25/06/2022), sekira pukul 16.00 WIB," terangnya.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Saat akan diamankan, pelaku Nanang Wahyudi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas.
"Pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan, Akibatnya dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya oleh petugas," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan keterangan yang di dapat dari korban Ahmad Apriyanto (21).
Ahmad Apriyanto merupakan warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulangbawang.
"Kasus curat tersebut terjadi pada hari Minggu, (12/06/2022) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban Ahmad Apriyanto," ucap Kasat
Kejadian bermula, saat korban bersama dengan dua orang rekannya pulang dari menonton hiburan jaranan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Saat berada di dalam rumah, korban bersama dengan dua orang rekannya asyik bermain game online menggunakan HP masing-masing hingga akhirnya terlelap tidur.
"Saat korban dan dua orang rekannya terbangun dari tidur dipagi hari, mendapati HP merek Vivo tipe Y12S milik korban raib," tuturnya.
Selain HP milik korban, HP milik kedua rekan Ahmad Apriyanto itu, dengan merek Vivo tipe Y21 dan tipe Y19C juga raip dibawa kabur oleh pelaku.
Mendapati hp sudah raib, korban bersama kedua rekannya langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Tulangbawang.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan lebih jauh. Berkat penyelidikan itu, petugas di lapangan akhirnya berhasil menangkap pelaku," jelas Kasat.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya.
Selain sepeda motor, petugas juga berhasil menyita barang bukti televisi merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y12S.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)