Bandar Lampung
Aparat Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap Pelaku Curat, Temukan Sabu di Saku Celana
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial AR (33) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ditangkap Rabu (22/6/2022).
Saat dilakukan penangkapan, polisi justru menemukan narkotika jenis sabu.
Sabu sejumlah 3 paket kecil tersebut ditemukan saat aparat melakukan penggeledahan.
Sabu itu ditemukan aparat tersimpan di saku celana tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra menjelaskan, AR awalnya ditangkap karena kasus pencurian.
Baca juga: Viral Polisi Tilang Pemotor di Dealer, Pemilik Akui Kesalahan Berujung Minta Maaf
Pencurian dilakukan tersangka sehari sebelum diamankan.
"Tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Sandy, Jumat (24/6/2022).
Sandy menjelaskan pencurian dilakukan tersangka seorang diri di sebuah warung milik warga di Pasar Pasir Gunting.
Pelaku berhasil membawa kabur celengan yang berisi sejumlah uang tunai.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Identitas pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV," kata Sandy.
Baca juga: Dinas Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan Lamteng Gencar Beri Vaksin dan Vitamin Cegah PMK
Barang bukti sabu yang ditemukan itu saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Sandy mengatakan, tersangka masih diperiksa guna pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan sabu tersebut.