Berita Lampung

Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Way Kanan. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Way Kanan. 

“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Rudapaksa di Lampung Tengah 

Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.

Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.

Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).

Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.

Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.

Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.

Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved