Berita Terkini Artis

6 Jam Nikita Mirzani di Mabes Polri, Diperiksa Laporan Rumah Dikepung Polisi

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait laporan rumahnya dikepung polisi dari Polresta Serang Kota.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Nikita menjalani pemeriksaan atas laporan rumahnya dikepung polisi. 

Buntut rumahnya dikepung polisi, Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani membuat laporan ke Propam Mabes Polri, pukul 11.59 WIB.

Hal ini disampaikan sang kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi," kata Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, kedatangannya kali ini Nikita membawa membawa beberapa barang bukti untuk memperkuat pengaduannya tersebut.

"Bawa, bawa (barang bukti) ya," ujar Fahmi.

"Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," lanjutnya.

Sementara, Nikita menambahkan, tak ada perdamaian antara ia dengan pihak kepolisian yang diaduinnya sampai saat ini.

"Belum ada damai," ungkap Nikita.

Sebelumnya, Nikita Mirzano telah membuat pengaduan tertulis pada 20 Juni 2022 di Mabes Polri.

Saat itu ia tidak datang sendiri, melainkan melalui perwakilannya.

Adapun laporan tersebut dibuat Nikita, karena beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang menyatroni rumahnya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Laporan itu atas nama Dito Mahendra. Pria itu juga dikenal sebagai kekasih Nindy Ayunda.

Jam 3 Pagi  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved