Berita Terkini Artis

6 Jam Nikita Mirzani di Mabes Polri, Diperiksa Laporan Rumah Dikepung Polisi

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait laporan rumahnya dikepung polisi dari Polresta Serang Kota.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Nikita menjalani pemeriksaan atas laporan rumahnya dikepung polisi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani mendatangi Mabes Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (27/62022) kemarin.

Kali ini, Nikita Mirzani hadir dalam rangka pemeriksaan terkait laporannya ke Propam Mabes Polri atas pengepungan polisi dari Polresta Serang Kota di rumahnya.

Selama di Mabes Polri, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Gedung TNCC (Transnational Crime Center).

Nikita Mirzani, diperiksa selama 6 jam. Ia menerima 40 pertanyaan dari tim penyidik Mabes Polri.

Nikita Mirzani dimintai keterangan terkait beberapa kejadian. Seperti saat rumahnya yang didatangi polisi sejak subuh hingga adanya surat palsu yang menyatakan jika dirinya tersangka atas laporan Dito Mahendra. 

Baca juga: Dito Mahendra Ngaku Tak Kenal Nikita Mirzani, Kaget Dituding Penipu

Baca juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani Kasihan dengan Nasib Pegawai

"Jadi Niki memenuhi panggilan dimintai klarifikasi, tadi Niki sudah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan dari A-Z kejadiannya dari tanggal 15 di Polres Serang Kota dan seterusnya," ujar Fahmi Bachmid di TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022). 

Lebih lanjut Fahmi Bachdim belum mau membeberkan apa yang disampaikan oleh Nikita Mirzani terkait pemeriksaan yang dilakukan sang klien. 

Fahmi menegaskan jika Nikika Mirzani hanya ingin meminta perlindungan hukum terkait beberapa persoalan yang menyelimuti dirinya akhir-akhir ini. 

"Apa yang menjadi pemeriksaan saya tidak bisa sampaikan tapi pada," kata Fahmi. 

"Intinya Niki hanya meminta perlindungan dan menjelaskan beberapa persoalan-persoalan yang menjadi tanda kutip perlu untuk ditindak lanjuti oleh Paminal (Pengamanan Internal Polri)," sambung Fahmi Bachmid. 

Selain memberikan keterangan, melalui kuasa hukumnya, Nikita turut menyertakan beberapa bukti untuk melengkapi semua laporan yang ia layangkan ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022. 

"Niki juga menyampaikan beberapa bukti yang saya bawa termasuk dalam rekaman beberapa kejadian dari tanggal 15, subuh sampai jam sekian sudah saya sampaikan semua," pungkas Fahmi Bachmid. 

Baca juga: Dito Mahendra Buka Suara Seusai Nikita Mirzani Tersangka, Saya Harap Ada Keadilan

Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka, Kantor Polres Serang Kota Banjir Karangan Bunga

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan oknum polisi Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri setelah rumahnya dikepung polisi pada Rabu, 15 Juni 2022. 

Nikita resmi membuat laporan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Buat Laporan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved