Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Tersangka, Kantor Polres Serang Kota Banjir Karangan Bunga

Setelah resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra, Polres Serang Kota banjir dukungan.

TribunBanten.com/Mildaniati
Halaman kantor Polres Serang Kota dibanjiri karangan bunga pada Kamis (23/6/2022). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan setelah Polres Serang Kota resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id, Serang - Setelah resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra, Polres Serang Kota banjir dukungan.

Dukungan terhadap Polresta Serang Kota, Banten, itu terlihat dari karangan bunga yang memenuhi halaman kantor pada Kamis (23/6/2022).

Karangan bunga tersebut membanjiri markas Polresta Serang Kota seusai polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.

Pantauan Kompas.com, Kamis (23/6/2022) karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas

Baca juga: Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," bunyi satu di antara ucapannya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.

Seusai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan ( tersangka). Tapi sebagai terlapor."

Baca juga: Ridwan Kamil Bocorkan Rahasia Istrinya Tetap Cantik meski Tak Muda Lagi

Baca juga: Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Unggah Curahan Hati Aku Telah Lelah dengan Semuanya

"Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan ( Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Namun, upaya konfirmasi belum direspons oleh keduanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved