Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas

Akhirnya, resmi sudah Nikita Mirzani berstatus tersangka atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Tribunnews.com
Ilustrasi Nikita Mirzani. Akhirnya, resmi sudah Nikita Mirzani berstatus tersangka atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra terkait kasus pelanggaran UU ITE. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Akhirnya, resmi sudah Nikita Mirzani berstatus tersangka atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidum Kejari Serang," kata Rezkinil Jusar, dikutip dari TribunBanten.com, Rabu (22/6/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Menurut Rezkinil Jusar, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP.

Baca juga: Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri

Selanjutnya surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," beber Rezkinil Jusar.

Sebelumnya, diketahui surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Surat tersebut menerangkan, tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Baca juga: Nathalie Holscher dan Putri Delina Memanas, Sule: Kamu Kan Ibu Sambung

Baca juga: Ibu RT Beberkan Fakta Hubungan Yusuf Mansur dengan Para Janda

Diketahui Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved