Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Keluarkan 123 Surat Tilang Selama Operasi Patuh

Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung telah selesai. Sebanyak 123 surat tilang dikeluarkan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Satlantas
Ilustrasi Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung telah selesai. 

"Kadang nomor di TNKB (pelat) tidak terbaca oleh sistem. Ada juga kendaraan yang tidak pakai pelat," kata Gunawan.

Untuk mengatasi kendala ini, pihaknya masih memberlakukan tilang manual saat berhadapan langsung dengan pelanggar lalulintas.

Gunawan menjelaskan, setiap pelanggar yang telah divalidasi sistem ETLE langsung dikirim surat untuk konfirmasi ke alamat si pelanggar.

Selanjutnya pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran wajib membayar denda tilang.

Denda tersebut dibayar langsung si pelanggar melalui nomor virtual Bank. "Setelah isi data, maka si pelanggar akan mendapatkan kode Briva yang dibayarkan ke Bank," kata Gunawan.

Gunawan menambahkan, pelaksanaan  Operasi Patuh Krakatau 2022 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Pihaknya berharap masyarakat jangan hanya takut karena wajib bayar denda tilang saja.

Namun lebih sebagai pengguna jalan tetap aman, nyaman dan selamat dalam berlalulintas.

"Tentunya mematuhi peraturan berlalulintas tidak hanya saat operasi berlangsung, demi keselamatan bersama," kata Gunawan.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved