Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Keluarkan 123 Surat Tilang Selama Operasi Patuh
Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung telah selesai. Sebanyak 123 surat tilang dikeluarkan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung telah selesai.
Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 dilaksanakan selama 14 hari, yakni dari 13 Juni - 26 Juni 2022 kemarin.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 tersebut, Kepolisian mencatat masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Dari data yang dirilis Satlantas Polresta Bandar Lampung, tercatat pihaknya mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 123.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada 473 pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Cuma Dapat 300 Dosis, Bandar Lampung Fokus Vaksinasi Sapi
Baca juga: Stok Vaksin PMK Terbatas di Bandar Lampung, Daerah Lumbung Jadi Prioritas
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan, melalui KBO Satlantas Ipda Gunawan menjelaskan tilang ini direkam melalui kamera pantau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari 5 titik kamera pantau yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung, jenis pelanggaran di dominasi pengendara yang melawan arus.
"Paling banyak dan berat jenis pelanggaran melawan arus. Ada sekitar 83 pelanggaran," kata Gunawan, Selasa (28/6/2022).
Gunawan menjelaskan, bentuk pelanggaran lainnya seperti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, bagi pengendara roda empat.
Gunawan menjelaskan, pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran tersebut sudah dikirimkan surat konfirmasi.
Sementara sanksi teguran diberikan langsung saat, pelanggar lalulintas bertemu anggota di lapangan.
Baca juga: Bandar Lampung Mulai Suntik Vaksin PMK pada Ternak
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD/SMP di Bandar Lampung
"Tiap hari rata rata ada 50 pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE," kata Gunawan.
Namun untuk saat ini pihaknya hanya mampu memvalidasi sekitar 5 - 10 pelanggaran tiap harinya.
Hal itu dikarenakan ada beberapa kendala dalam proses validasi dan identifikasi pelanggar lalulintas tersebut.
"Kadang nomor di TNKB (pelat) tidak terbaca oleh sistem. Ada juga kendaraan yang tidak pakai pelat," kata Gunawan.
Untuk mengatasi kendala ini, pihaknya masih memberlakukan tilang manual saat berhadapan langsung dengan pelanggar lalulintas.
Gunawan menjelaskan, setiap pelanggar yang telah divalidasi sistem ETLE langsung dikirim surat untuk konfirmasi ke alamat si pelanggar.
Selanjutnya pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran wajib membayar denda tilang.
Denda tersebut dibayar langsung si pelanggar melalui nomor virtual Bank. "Setelah isi data, maka si pelanggar akan mendapatkan kode Briva yang dibayarkan ke Bank," kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Pihaknya berharap masyarakat jangan hanya takut karena wajib bayar denda tilang saja.
Namun lebih sebagai pengguna jalan tetap aman, nyaman dan selamat dalam berlalulintas.
"Tentunya mematuhi peraturan berlalulintas tidak hanya saat operasi berlangsung, demi keselamatan bersama," kata Gunawan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )