Berita Lampung

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, MGCR Mulai Juli Tersebar di 525 Pasar se-Lampung

Kebijakan penjualan MGCR termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi - Minyak goreng curah. Beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, MGCR mulai Juli 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mulai Juli, warga Lampung bisa membeli minyak goreng curah yang akan digelontorkan Kementerian Perdagangan, nama resmi minyak goreng curah ini adalah Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Warga bisa membeli MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel dan jangan lupa juga membawa KTP.

Kebijakan penjualan MGCR termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengungkapkan sebanyak 525 pasar se-Lampung telah ditunjuk sebagai tempat untuk membeli MGCR.

“Hampir semua pasar di Lampung diberikan kewenangan untuk menjual MGCR. Sesuai rencana pemerintah pusat, pembeliannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses melalui ponsel,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Ini 30 Pasar di Bandar Lampung Menjual Minyak Goreng Curah Rakyat

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Warga Bandar Lampung Pesimis

Elvira menjelaskan saat ini kebijakan penjualan MGCR itu masih tahap sosialisasi.

Warga Lampung baru bisa membeli MGCR per Juli.

"Juli nanti akan diterapkan, termasuk di Lampung. Kami (Disperindag) akan mengawal bagaimana kebijakan itu bisa berjalan baik,” ujar Elvira. “Harganya nanti diharapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," imbuhnya.

Adapun HET minyak goreng curah ini adalah Rp 14 ribu per liter.

Terkait cara membeli MGCR ini, hanya perlu dua langkah. Elvira menuturkan, pertama, calon pembeli datang ke penjual MGCR di pasar. Kedua, calon pembeli melakukan pemindaian QR Code yang ada di penjual.

Pemindaian dilakukan menggunakan smartphone (ponsel pintar).

Jika hasil pindai QR Code menunjukkan warna hijau, maka calon pembeli bisa membeli MGCR tersebut.

Namun, apabila hasil pindainya berwarna merah, calon pembeli tidak bisa membeli MGCR.

“Pembelian MGCR maksimal 10 liter untuk setiap KTP,” imbuh Elvira. "Kami siap berkoordinasi dengan produsen dan pemkab/kota untuk pelaksanaan ini,” sambungnya.

Bisa Pakai KTP

Elvira mengakui adanya kendala dalam kebijakan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan sebagian warga yang membutuhkan migor curah belum biasa menggunakan smartphone.

Akan tetapi, sudah ada solusi untuk mengatasi kendala itu.

Menurut Elvira, syarat pembelian MGCR bisa diganti dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK), yang dibuktikan dengan KTP.

“Kebijakan tersebut (bisa diganti dengan KTP) diambil agar distribusi bisa lebih merata. Selain itu, untuk mempersempit peluang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil ‘keuntungan’ pada situasi seperti ini,” katanya.

Elvira menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan kebijakan pembelian MGCR akan disosialisasikan selama dua pekan ke depan.

“Setelah masa sosialisasi selesai, maka warga harus menggunakan aplikasi tersebut (PeduliLindungi),” ujarnya.

Terlalu Ribet

Sejumlah warga menyambut baik kebijakan pembelian MGCR.

Namun, mereka berharap syarat pembelian minyak goreng curah tersebut lebih dipermudah.

Mursalin, warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, menilai cara membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlalu ribet.

"Ada warga yang belum paham benar dengan teknologi,” kata Mursalin, Selasa.

“Minyak goreng sangat vital terutama bagi ibu-ibu. Kenapa kebijakan itu tidak dibuat mudah,” imbuhnya.

Rudi, warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, berpendapat kebijakan pembelian MGCR akan merepotkan warga.

"Ribet ya dengarnya. Kemarin saja, minyak goreng kemasan yang dijual di pasar tradisional dengan harga HET, banyak pasar tradisional tidak menjual dengan harga segitu. Kalaupun ada, cepat sekali habis. Jadi sedikit ragu ini akan berhasil dan yang dapat minyak goreng curah itu benr-benar orang yang membutuhkan," tuturnya.

Belum lagi, jelas Rudi, belum semua warga memiliki smartphone untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Yang namanya ada barang mahal lalu dijual murah, pasti orang-orang pengennya cepat. Bisa jadi orang berkecukupan, dengan handphone yang mendukung, yang lebih cepat dapat," ujarnya.

Sementara Gunawan, warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, setuju dengan program MGCR ini. Namun dengan catatan, syarat pembeliannya tidak membuat pembeli ribet.

"Punya HP pun, kalau tidak mengerti bagaimana cara memakai aplikasi PeduliLindungi saat beli minyak goreng curah itu, ‘kan percuma juga," kata Gunawan.

"Baiknya kalau ada bantuan, ya bantu saja. Terlalu banyak syarat kadang malah bikin lebih sulit," lanjutnya. 

Menyulitkan Warga Tak Mampu

Kebijakan pemerintah yang mensyaratkan warga membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi kurang tepat sasaran.

Tepat sasaran dalam artian terukur dan terdistribusi secara adil dan merata serta menghindari adanya oknum yang bermain.

Masih banyak warga, terutama warga tidak mampu, yang tidak mengerti dan memahami penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi cukup rentan adanya monopoli pembelian.

Misalnya, bisa saja ada oknum yang memiliki dan memahami penggunaan dan pengelolaan aplikasi tersebut, lalu oknum itu membeli sebanyak-banyaknya minyak goreng curah rakyat.

Kemudian, dia menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal di pasaran.

Kebijakan ini hanya akan efektif bagi warga ekonomi menengah ke atas.

Sebab, mereka sudah melek teknologi. Sementara warga ekonomi bawah akan kesulitan mengikuti kebijakan tersebut.

Meskipun ada saja daerah yang warganya sudah 100 persen divaksin, tetapi penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap saja masih jarang. Paling dekat, di perkantoran saja.

Seharusnya para pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk kantor, tetapi masih banyak yang tidak menggunakannya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved