Berita Terkini Artis
Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Lain: Jangan Tebang Pilih Deh
Nikita Mirzani membandingkan kasus Holywings dengan kasus Roy Suryo dan Rahman Nasution yang sebut juga melakukan pernistaan agama.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Holywing ditutup, Nikita Mirzani meminta polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait penistaan agama seperti yang dituduhkan pada Holywings.
Nikita Mirzani membandingkan kasus Holywings dengan kasus Roy Suryo dan Rahman Nasution yang sebut juga melakukan pernistaan agama.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Holywings menjadi sorotan setelah memberikan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Terkait hal itu, pihak Holywings langsung ditangkap oleh kepolisian lantaran tindakan itu disebut sebagai penistaan agama.
Imbas dari promosi tersebut, outlet izin usaha Holywings pun dicabut dan outlet terpaksa ditutup.
Baca juga: Holywings Ternyata Bisa Buka Lagi meski Izinnya Dicabut, Wagub DKI: Lebih Hati-hati Lagi
Baca juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani Kasihan dengan Nasib Pegawai
Sebagai salah satu pemilik saham Holywings, Nikita Mirzani buka suara.
Artis kontroversional ini menyebut, tindakan yang diperlakukan ke Holywings dianggap tidak adil.
Tanggapan itu ia ungkapkan melalui tulisan yang ia unggah di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Selasa (28/6/2022).
Ketidakadilan itu lantaran menurutnya, masih banyak kasus pesnitaan agama yang masih belum ditindak oleh aparat penegak hukum.
Bahkan tindakan penistaan agama itu lebih parah dari yang dilakukan oleh pihak Holywings.
“Bicara tentang kasus penistaan agama. Kayaknya banyak terjadi di ibu kota deh,” tulis Nikita Mirzani dikutip Rabu (29/6/2022).
Ibu tiga anak ini pun memberikan beberapa contoh kasus penistaan agama, yang seharusnya juga ditindak oleh penegak hukum.
Baca juga: Dewi Perssik Sindir Angga Wijaya Soal Job: Kamu Minta Duit, Ngomong Dong
Baca juga: Artis Tegar Septian Cerai karena Stres, Sempat Ngamen Lagi karena Tak Punya Uang
Wanita yang akrab disapa Nyai ini menyinggung kasus Denise Chariesta dengan kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Pengacara Razman Arif Nasution ini, kata Nikita, mengolok-ngolok huruf hijayah yang disamakan oleh alat kelamin.
“Contoh kasus Denis sama Rasman. Rasman jelas-jelas memperumpamakan huruf-huruf hijayah ALIF dijadikan olok-olok sebagai alat kelamin yang naik,” ungkapnya.
Namun herannya, lanjut Nikita, hal itu justru tidak seheboh kasus Holywings.
“Tapi kok nggak heboh yah ini para organisasi atau yang selalu membela agama islam,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nikita juga menyinggung soal kasus Roy Suryo yang menistakan agama Budha.
Di mana Roy Suryo mengedit stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.
Namun kasus itu pun dinilai Nikita Mirzani tidak cepat ditindak oleh penegak hukum.
“Lalu tentang agama Buddha yang stupa candi Borobudur mirip bapak Jokowi, yang diunggah sama Roy Suryo juga kasusnya ilang gitu aja,” ungkapnya.
Artis 36 tahun ini pun meminta pihak kepolisian untuk adil dalam mengusut kasus penistaan agama.
“Jangan tebang pilih deh. Kasusin dong semua biar keadilan sosial bagi seluruh umat beragama itu rata,” imbuhnya.
Padahal, kata Nikita, di Indonesia memiliki enam agama yang diakui oleh negara.
“Di Indonesia ini ada 5 agama yang diakui. Bukan cuma agama Islam dan Kristen. Ada agama Buddha, Hindu, Konghucu.
Ketinggalan 1 agama lagi Katolik,” tuturnya.
“Jangan pada lupa ya netizen yang pegang Indonesia,” pungkasnya.
Alasan Outlet Holywings di Jakarta Ditutup
Dilansir dari Tribunnews melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan itu tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,
maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022).
Pencabutan itu setelah pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispareknaf) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,
beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Hal itu yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.]
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)