Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Buron 1,5 Tahun, Beraksi di Sejumlah Tempat di Bandar Lampung
Sempat buron selama 1,5 tahun, pelaku curanmor di Bandar Lampung diamankan oleh polisi. Bersama komplotannya keap beraksi di sejumlah lokasi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
"Ada yang berperan menunggu di luar, saat 3 rekannya masuk menjebol kunci stang motor dengan kunci T," kata Warsito.
Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka Rianka dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ujar Warsito.
Sementara itu, tersangka Rianka saat diamankan di Mapolsek Sukarame sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut tersangka dirinya nekat terlibat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motor nya dijual untuk makan sehari-hari dan kebutuhan lainnya," kata Rianka.
Rianka berdalih baru satu kali terlibat pencurian sepeda motor. Lantaran mengetahui aksi mereka terekam kamera CCTV.
Rekaman CCTV aksi komplotan tersebut tersebar dan viral di sejumlah akun media sosial Instagram.
"Cuma kali itu, setelah nya saya gak ikutan lagi karena baru tahu ternyata video nya viral," jelas Rianka.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)