Berita Lampung
Akademi Unila: Air yang Tercemar Limbah TPA Bakung Tidak Boleh Dikonsumsi
Masyarakat Keteguhan diminta untuk tidak mengkonsumsi air yang sudah tercemar limbah TPA Bakung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Unila dari Fakultas Teknik Ofik Taufik Purwadi ikut menyoroti persoalan limbah hitam dari TPA Bakung yang sampai Keteguhan Bandar Lampung.
Menurutnya, limbah sangat berdampak buruk bagi kehidupannya masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
Salah satu dampak dari limbah yakni masalah kesehatan.
"Limbah itu tidak bisa dikonsumsi. Jika air sumur tercemar limbah juga tidak bisa dikonsumsi. Jika dikonsumsi berbahaya untuk kesehatan," kata Ofik kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan ada parameter kualitas air yang baik untuk dikonsumsi.
Baca juga: Hitungan Detik Maling Bawa Kabur Motor di Halaman Rumah di Bandar Lampung
Baca juga: Budiman AS Soroti Limbah Sampah TPA Bakung yang Cemari Lingkungan Warga Keteguhan Bandar Lampung
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum pasal I menyebutkan air minum adalah air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
"Jadi kalo dia harus diolah dulu itu adalah air baku. Kalo air limbah maka itu bukan air yang bisa diminum karena tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.
Terkait ikhwal tersebut, dia menuturkan masyarakat Keteguhan diminta untuk tidak mengkonsumsi air yang sudah tercemar limbah.
"Kalo sudah tercemar air limbah ini gak bisa dipake atau harus ditreatemen lagi. Karena limbah air itu akan meresap melalui pori-pori tanah," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah kota Bandar Lampung untuk segera memperbaiki tata kelola limbah sampah TPA Bakung.
Sebab, menurut dia warga saja jika limbah saat ini semakin meluas.
Karena antara volume TPA Bakung dengan kolam limbah tidak sesuai.
"Volume TPA Bakung 14,2 hektare, sementara kolam Lindi nya itu 60 meter persegi maka gak kuat nampung," ungkapnya.
"Maka harus ada perbaikan disini. Harus ada tata kelola terhadap kolam dan drainase itu," tandasnya.
Limbah Hitam Pekat dari TPA Bakung Serang Warga Keteguhan Bandar Lampung