Berita Lampung
Santriwati Dirudapaksa Pemilik Ponpes di Lampung Timur, Ngaku Sampai 15 Kali
Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini santriwati dirudapaksa.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini santriwati dirudapaksa.
Peristiwa santriwati dirudapaksa itu terjadi di Pondok Pesantren Darul Istiqomah, di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pelaku santriwati dirudapaksa berinisial MZR, yang tak lain adalah pemilik ponpes.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah.
"Kita menerima laporan dari bibi korban, lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut,” kata Mardiansyah, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Kabupaten Lampung Timur Dapatkan Vaksin PMK Sebanyak 4.500 Dosis
Pelaku yang kerap dipanggil abah itu kini telah diamankan polisi sekira pukul 02.00 WIB, Senin (27/6/2022).
Mardiansyah mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna menghindari kemarahan warga.
“Kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, menghindari kemungkinan terjadinya amukan dari warga,” ucap Kapolsek Labuhan Ratu.
Berdasarkan pengakuan korban PW (14), ia telah dirudapaksa sebanyak 15 kali.
Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2022 lalu. Pelaku MZR melakukan pebuatan rudapaksa terhadap korban di kamar pribadi miliknya.
"Awalnya, ya modus, korban dipanggil dan disuruh untuk membersihakan rumah, dan masuk dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Iptu Mardiansyah.
Lalu, saat korban berniat untuk membersihkan kamar sembari membawa sapu, pelaku MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama.
Baca juga: Cak Imin Targetkan Kemenangan Telak di Lampung Timur pada Pemilu 2024
Baca juga: Konser Kebangsaan Bersama Cak Imin Dihadiri Ribuan Masyarakat Lampung Timur
Pelaku lantas mengancam dan meminta korban diam.
Perbuatan pelaku terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Pasca kejadian, korban PW pulang dan mengeluhkan sakit pada para perut dan bagian intimnya.
"Dari cerita PW ke keluarga, akhirnya keluarga tau kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Setelah Unit PPA melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan peristiwa pidana," katanya.
"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," sambung Akp Ferdiansyah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat kejadian, lalu fotocopy akte kelahiran korban PW.
Pelaku pun telah diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Asusila di Bandar Lampung
Seorang bocah berinisial SA (12) menjadi korban asusila di Bandar Lampung.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh dua orang pria paruh baya Darda (52) dan Asmani (50).
Kedua pelaku asusila tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada guru ngajinya.
Sang guru lantas memberitahu orang tua korban hingga akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa perbuatan tak pantas itu terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.
Tindakan asusila pertama dilakukan oleh tersangka Darda di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Darda menceritakan perbuatan tersebut ke pelaku lainnya yang masih tetangga, yakni Asmani.
Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.
Korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, Rabu (29/6).
Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sementara pengakuan tersangka Asmani berhenti di asusila.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.
Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.
Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.
Rudapaksa di Way Kanan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial MA (18), seorang warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Aksi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/6/2022) pukul 13.30 WIB.
Kala itu, korban yang berasal dari Blambangan Umpu diajak main oleh MA.
Ia dijemput menggunakan motor Yamaha Mio persis di depan gang perumahan Kelurahan Blambangan Umpu.
Korban dibawa ke warung milik orang tua pelaku dan diajak berbincang-bincang beberapa saat.
Namun, setelahnya korban dipaksa masuk ke kamar warung dan dirudapaksa sebanyak 3 kali.
Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA.
Sayangnya, saat di rumah korban menjadi murung, tidak seperti biasanya.
Orang tua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.
Dalam penuturannya, ia menerima perlakuan tak pantas oleh MA.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
Mendapat laporan tersebut, anggota unit PPA polres setempat langsung minta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti dari korban.
Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Rudapaksa di Lampung Tengah
Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.
Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.
Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).
Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.
Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.
Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.
Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.
Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.
AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.
"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.
Setelah korban masuk perangkap dengan bersedia dipacari, baru AM menjalankan akisnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban Takut hingga Sering Murung
Satu korban rudapaksa berinisial SV (13), siswi SMP di Lampung Tengah mengalami perubahan sikap semenjak dekat dengan pelaku AM.
Perubahan itu diungkap kerabatnya Ev (34) yang merasa janggal dengan perbedaan pada diri SV beberapa waktu terakhir.
Sebab, SV jadi terlihat sering murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.
"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," cerita Ev kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022).
Setelah beberapa kali didesak dengan pertanyaan, akhirnya korban SV mau menceritakan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
Korban mengungkap, bila dirinya tengah dalam kondisi takut.
"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu, sehingga hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.
Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan tindak rudapaksa itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Penangkapan
Menindaklanjuti laporan kerabat korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung tengah lantas melakukan penyelidikkan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa AM (21), Senin (22/5/2022) lalu.
Dia pun mengungkap modus pelaku merudapaksa korban dengan alasan mencintai korban yang masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (1/6/2022).
Alasan pacaran itu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan merudapaksa korban.
Terakhir perbuatan pelaku AM terhadap korban SV (13) ini pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.
"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," kata AKP Edi Qorinas.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Anung Bayuardi / Syamsiralam / Yogi Wahyudi )