Berita Lampung

Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Seorang pemilik ponpes di Lampung Timur diduga merudapaksa santrinya. Dilaporkan ke polisi, dan kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ilustrasi - Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur. Seorang pemilik Ponpes di Lampung Timur dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan rudapaksa ke santrinya yang masih di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.

Seorang remaja putri berusia 14 tahun yang merupakan santriwati menjadi korban rudapaksa. Korban merupakan santri di satu pondok pesantren (Ponpes) di Lampung Timur.

Sedangkan pelaku rudapaksa adalah pemilik Ponpes berinisial MZR.  Ponpes tersebut adalah Ponpes Darul Istiqomah yang beralamat di Desa Rajabasa Lama Satu, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sementara korban berinisial PW merupakan santriwati.

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah membenarkan adanya kasus rudapaksa dengan korban seorang santriwati.

Menurutnya, kejadian rudapaksa tersebut dilaporkan oleh bibi korban ke Polisi.

Baca juga: Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Sambut HUT ke-76 Bhayangkara, Polres Tulangbawang Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

"Kita menerima laporan dari bibi korban, lalu kita tindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mardiansyah, Rabu (29/6/2022).

Dikatakannya, pelaku MZR yang kerap dipanggil abah telah diamankan. Pelaku diserahkan oleh warga ke polisi.

MZR diserahkan ke polisi pada sekira pukul 02.00 WIB, Senin (27/6/2022).

"Benar kejadian tersebut, dan Abah (MZR) diamankan warga dan diserahkan kepada ke Polsek," ujar Mardiansyah. 

Mardiansyah mengatakan, tersangka pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Timur guna menghindari hal yang tak diinginkan.

“Kita serahkan ke Mapolres Lampung Timur, menghindari kemungkinan terjadinya amukan dari warga,” ucap Kapolsek Labuhan Ratu.

Berdasarkan pengakuan korban PW, santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh pemilik salah satu ponpes di Lampung Timur, kejadian naas tersebut dialaminya sebanyak 15 kali.

Baca juga: Modus Ajak Pacaran dari Facebook, Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Tengah

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga di Bandar Lampung, Terekam CCTV

Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2022 lalu. Pelaku MZR melakukan pebuatan rudapaksa terhadap korban di kamar pribadi miliknya.

"Awalnya, ya modus, korban dipanggil dan disuruh untuk membersihakan rumah, dan masuk dalam termasuk kamar pribadi MZR," ucap Iptu Mardiansyah.

Lalu, saat korban berniat untuk membersihkan kamar sembari membawa sapu, pelaku MRZ langsung menutup semua pintu depan, pintu belakang, dan pintu menuju asrama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved