Berita Lampung

Pemilik Ponpes di Lampung Timur Diduga Rudapaksa Santriwati yang Masih di Bawah Umur

Seorang pemilik ponpes di Lampung Timur diduga merudapaksa santrinya. Dilaporkan ke polisi, dan kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ilustrasi - Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur. Seorang pemilik Ponpes di Lampung Timur dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan rudapaksa ke santrinya yang masih di bawah umur. 

Pelaku lalu masuk ke kamar pribadinya, dan menutup gordeng pintu serta lansung mematikan lampu kamar. 

Pelaku MZR lalu memegang pundak korban dan mendorong korban. Pelaku sempat mengancam, dan meminta korban diam. Pelaku juga sempat mengucapkan kata ‘ben sampean pinter’ (biar kamu pintar).

Perbuatan pelaku terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Pasca kejadian, korban PW pulang dan mengeluhkan sakit pada para perut dan bagian intimnya.

"Dari cerita PW ke keluarga, akhirnya keluarga tau kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan MZR ke polisi," kata Mardiansyah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

"Setelah Unit PPA melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan peristiwa pidana," katanya. 

"Dan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Timur," sambung Akp Ferdiansyah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat kejadian, lalu fotocopy akte kelahiran korban PW. Pelaku pun telah diamankan di Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id /Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved