Kasus Asusila di Lampung Tengah
Cegah Tindak Asusila pada Anak, Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono sebut keterlibatkan semua pihak penting dalam mencegah tindak asusila terhadap anak. Terutama orangtua.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.
"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).
Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.
"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.
Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku Khilaf
AH, pelaku tindak asusila kepada tiga anak di bawah umur di Lampung Tengah mengaku khilaf.
AH melakukan tindak asusila kepada 3 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Ketiga korban juga masih merupakan tetangga dari pelaku.
"Saya khilaf dan mengaku salah. Benar perbuatan itu (asusila) saya lakukan di rumah saya pada saat sepi," terang AH di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (1/7/2022).
Dirinya mengatakan, ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 untuk jajan di warung.
Para korban lalu dibawa ke rumah pelaku. Lalu pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir di waktu yang berbeda.
Sudah sejak April 2022